Lompat ke isi

Bank Mega

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Juni 2011 09.29 oleh StefanusRA (bicara | kontrib) (Pranala luar: +templat navigasi)
PT. Bank Mega, Tbk.
Jasa keuangan/publik
IDX: MEGA
Didirikan1969
Kantor pusatIndonesia Jakarta, Indonesia
Tokoh kunci
Yungky Setiawan,
Presiden Direktur
Situs webwww.bankmega.com

Bank Mega (IDX: MEGA) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta dan merupakan bagian dari Para Group. Didirikan pada tahun 1969. Direktur utamanya saat ini adalah Yungky Setiawan.

Skandal Bank Mega dan Elnusa

Direktur Utama PT. Elnusa, Tbk. Suharyanto mengatakan apabila pihak Bank Mega bersikukuh tetap tidak mau mengembalikan sisa saldo dalam deposit berjangka Elnusa senilai Rp111 miliar, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Pada 21 April 2011 lalu, Direksi Elnusa sebenarnya sempat bertemu dengan Direksi Bank Mega namun masih belum mendapatkan kesepahaman.

Sebelumnya, penyidik menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. RL tercatat dalam daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat.

Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan. Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arismunandar mengatakan pelaku melakukan modus mencairkan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mandiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E.

Kemudian tersangka mengirimkan dana senilai Rp 161 miliar untuk kepentingan investasi pada PT Discovery dan Harvestindo ke rekening penampung pada Bank Mega Cabang Jababeka. Para tersangka tidak menggunakan dana milik PT Elnusa untuk kepentingan investasi, namun dibagikan kepada pelaku. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar, 34.400 dolar Amerika Serikat, empat unit kendaraan mewah, motor Kawasaki senilai Rp 45 juta, Ruko di Makassar senilai Rp 1,4 miliar, dan sebidang tanah di daerah Bekasi senilai Rp 4,5 miliar.


Pranala luar