Trafficking
Ini adalah pengalihan yang memenuhi kriteria penghapusan cepat, tetapi tidak ada alasan yang diberikan untuk memenuhinya. Pastikan bahwa alasan Anda telah memenuhi salah satu syarat KPC. Ganti tag dengan {{db|1=alasan Anda}}
. NA
Jika pengalihan ini tidak memenuhi syarat KPC, atau Anda ingin memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini, tetapi tidak dibenarkan menghapus pemberitahuan ini dari halaman yang Anda buat sendiri. Jika Anda membuat halaman ini tetapi Anda tidak setuju, Anda boleh mengeklik tombol di bawah ini dan menjelaskan mengapa Anda tidak setuju halaman itu dihapus. Silakan kunjungi halaman pembicaraan untuk memeriksa jika sudah menerima tanggapan pesan Anda.
Ingat bahwa pengalihan ini dapat dihapus kapan saja jika sudah tidak diragukan lagi memenuhi kriteria penghapusan cepat, atau penjelasan dikirim ke halaman pembicaraan Anda tidak cukup meyakinkan kami.
- Kepada nominator: Tempatkan templat:
{{subst:db-reason-notice|Trafficking|header=1|tidak ada alasan yang diberikan}} ~~~~
- pada halaman pembicaraan pembuat/pengunggah.
Jika Anda sudah ke halaman pembicaraannya, tetapi pesan ini masih muncul, coba hapus singgahan (cache).
Pengurus: periksa pranala balik, riwayat (beda), dan catatan sebelum dihapus. Periksa di Google.
Halaman ini terakhir disunting oleh 125.161.57.83 (kontribusi | log) pada 15:04, 13 Juni 2011 (UTC) (13 tahun lalu)
Trafficking memiliki beberapa pengertian. Dalam arti sempit, trafficking merupakan perdagangan orang. Namun dalam arti luasnya, trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan atau penerimaan orang, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau tunjangan untuk mencapai kesepakatan seseorang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi (tercantum pada protokol PBB tahun 2000 untuk mencegah, menanggulangi dan menghukum trafficking terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara). Pengertian trafficking secara konseptual yaitu pemindahan dari dukungan sosial atau keluarganya melalui proses direkrut, dikirim, dipindahkan, ditampung, dan diterima oleh perseorangan atau kelompok dengan menggunakan kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan seseorang untuk tujuan eksploitasi seksual, pornografi, kerja paksa, prostitusi, dan bentuk-bentuk lain serupa perbudakan.
Latar Belakang
Saat ini, masyarakat Indonesia sedang diselimuti oleh berbagai permasalahan yang sangat kompleks terutama dalam bidang ekonomi. Bermacam golongan masyarakat dari golongan atas sampai golongan bawah, semua berusaha untuk bertahan hidup di situasi dimana sulitnya mendapatkan pekerjaan seperti sekarang ini. Manusia pun terkadang berpikir hanya ingin mendapatkan uang dengan cepat tanpa mempedulikan dampak dan akibat dari pekerjaan itu. Contohnya saja seperti perdagangan orang, yang lebih kita kenal dengan istilah trafficking yang sudah menjadi berita mengglobal dan bukanlah suatu fenomena baru bagi masyarakat Indonesia. Kriminalisasi perdagangan orang ini dapat terkait dengan siapa saja, namun masyarakat seringkali mengidentikkannya dengan perdagangan perempuan dan anak-anak. Pendapat ini cukup beralasan karena pada banyak kasus yang kita sering temui sampai saat ini, korban perdagangan perempuan dan anak-anaklah yang lebih sering menonjol ke permukaan. Ini pun menunjukkan bahwa perempuan dan anak-anak lebih rentan untuk diperdagangkan, karena mereka merupakan kaum yang paling mudah dipengaruhi untuk diperjualbelikan.
Faktor-faktor Penyebab Trafficking
Trafficking disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi, serta persoalan yang berbeda-beda. Ada beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya trafficking, seperti :
A. Kurangnya Kesadaran Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya bahaya trafficking dan tidak mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak mereka dalam pekerjaan yang disewenang-wenangkan atau pekerjaan yang mirip dengan perbudakan.
B. Kemiskinan Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman.
C. Keinginan Cepat Kaya Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi memicu terjadinya migrasi dan membuat orang-orang yang bermigrasi rentan terhadap trafficking.
D. Faktor Budaya Faktor-faktor budaya berikut ini dapat memberikan kontribusi terhadap terjadinya trafficking, antara lain : • Peran Perempuan dalam Keluarga: Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuan seringkali menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap buat kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat banyak wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.
• Peran Anak dalam Keluarga: Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafficking. Buruh/pekerja anak, anak bermigrasi untuk bekerja, dan buruh anak karena jeratan hutang dianggap sebagai strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang kehidupan keuangan keluarga.
• Perkawinan Dini: Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali juga perceraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan rentan terhadap trafficking yang disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
• Sejarah Pekerjaan karena Jeratan Utang: Praktek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh masyarakat. Orang yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan utang khususnya, rentan terhadap kondisi-kondisi yang sewenang-wenang dan kondisi yang mirip dengan perbudakan.
E. Kurangnya Pencatatan Kelahiran Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafficking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang ditraffick, misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
F. Kurangnya Pendidikan Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian/skill dan kesempatan kerja. Mereka pun lebih mudah ditraffick karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.
G. Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korupsi, dapat disuap oleh pelaku trafficking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. Para pejabat pemerintah dapat juga disuap agar memberikan informasi yang tidak benar pada kartu tanda pengenal (KTP), akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentan terhadap trafficking karena migrasi ilegal. Kurangnya budget/anggaran dana negara untuk menanggulangi usaha-usaha trafficking menghalangi kemampuan para penegak hukum untuk secara efektif menjerakan dan menuntut pelaku trafficking.
Bentuk-bentuk Trafficking
Ada beberapa bentuk trafiking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak-anak: • Kerja Paksa Seks dan Eksploitasi Seks – baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak diperbolehkan menolak bekerja.
• Pembantu Rumah Tangga (PRT) – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia PRT baik yang bekerja di luar negeri maupun yang di Indonesia di traffick ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, kerja karena jeratan utang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya. Beberapa majikan dan agen menyita paspor dan dokumen lain untuk memastikan para pembantu tersebut tidak mencoba melarikan diri.
• Bentuk Lain dari Kerja Migran – baik di luar ataupun di wilayah Indonesia Meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian di pabrik, restoran, industri cottage, atau toko kecil. Beberapa dari buruh migran ini ditraffick ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak di tempat kerja seperti itu melalui jeratan hutang, paksaan, atau kekerasan.
• Penari, Penghibur dan Pertukaran Budaya – terutama di luar negeri Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negara asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.
• Pengantin Pesanan – terutama di luar negeri Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja bagi keluarga mereka dengan kondisi yang mirip dengan perbudakan atau menjual mereka ke industri seks.
• Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak – terutama di Indonesia Beberapa anak yang berada di jalanan untuk mengemis, mencari ikan di lepas pantai seperti jermal, dan bekerja di perkebunan telah ditraffick ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini.
• Penjualan Bayi – baik di luar negeri ataupun di Indonesia Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu dengan perkawinan palsu saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi ilegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah tangga Indonesia ditipu oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut ke pasar gelap.
Dampak Trafficking
Trafficking jelas menimbulkan dampak positif dan negatif, terutama bagi si korban.
Dampak Positif
Bagi korban, dampak trafficking dapat berarti positif atau negatif. Dampak positif yang ditimbulkan dari adanya praktek trafficking (khusus perempuan) dalam bentuk pengantin pesanan melalui calo adalah selain hidup mereka senang bersama suaminya di luar negeri, wawasan dan pengetahuan mereka bertambah, serta pola atau gaya hidup mereka pun berubah. Dari hasil penelitian yang dilakukan, dengan adanya pengantin pesanan itu, kehidupan ekonomi orangtua/keluarga mereka meningkat yang selanjutnya status sosial dalam masyarakat juga meningkat.
Dampak Negatif
Berbeda dengan jenis trafficking lainnya, kekerasan atau kejahatan dalam bentuk pengantin pesanan perempuan ini baru dirasakan setelah pengantin perempuan sampai di negara suami mereka. Meskipun sebenarnya kejahatan sudah terjadi saat perekrutan mereka yaitu berupa penipuan, pemberian janji-janji palsu, dan pemalsuan kartu identitas. Perlakuan buruk mereka dapati berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni berupa: • Kekerasan fisik (pemukulan). • Harus menanggung beban pekerjaan yang sangat berat di rumah sebagai pengganti pembantu rumah tangga. • Dieksploitasi karena mereka harus bekerja berat untuk mencukupi kebutuhan hidup di rumah untuk dirinya dan juga untuk keluarga suami mereka yang memang tergolong miskin dengan jumlah tanggungan yang banyak. • Kekerasan psikis berupa penghinaan, makian, dan lain-lain yang menyebabkan perasaan mereka tertekan yang dilakukan oleh suami mereka, maupun oleh pihak keluarga, seperti orangtua dan saudara suami mereka. • Dan juga kekerasan seksual yang sering mereka alami pada umumnya.
Cara-cara Penanggulangan Trafficking
Trafficking merupakan masalah yang sangat kompleks. Orang yang ditrafficking bekerja dengan jam kerja relatif panjang dan rawan kekerasan fisik, mental, dan seksual. Mereka tidak mempunyai dukungan atau perlindungan minimal dari pihak luar. Kesehatan mereka juga terancam oleh infeksi seksual, perdagangan alkohol dan obat-obatan terlarang. Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, dan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan-peraturan pemerintah. Norma-norma Hukum Penghapusan Perdagangan Anak Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia PBB 1948 memuat hak-hak setiap manusia yang secara tegas berkaitan dengan perdagangan orang, khususnya bagi anak. Deklarasi ini sebagai suatu deklarasi yang menegaskan setiap individu mempunyai hak bebas, yang secara mendasar terbebas dari trafficking. Konvensi Hak Anak 1989 juga secara tegas mengatur hak anak yang berbeda dengan orang dewasa. Pada pasal 34 dan 35, konvensi ini berkaitan langsung dengan penentangan terhadap eksploitasi seksual, perlakuan salah secara seksual, dan perdagangan anak. Trafficking, menurut ICMC/ACIL tidak hanya merampas hak asasi manusia, tetapi juga membuat mereka rentan terhadap pemukulan, penyakit, trauma, dan bahkan kematian. Pelaku trafficking menipu, mengancam, mengintimidasi, dan melakukan tindak kekerasan untuk menjerumuskan korban ke dalam tindakan prostitusi. Pelaku trafficking menggunakan berbagai teknik untuk menanamkan rasa takut pada korban supaya bisa terus diperbudak oleh mereka. Menurut ICMC/ACIL, beberapa cara yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, antara lain: 1. Menahan gaji agar korban tidak memiliki uang untuk melarikan diri. 2. Menahan paspor, visa ,dan dokumen penting lainnya agar korban tidak dapat bergerak leluasa karena takut ditangkap polisi. 3. Memberitahu korban bahwa status mereka ilegal dan akan dipenjara, serta dideportasi jika mereka berusaha kabur. 4. Mengancam akan menyakiti korban dan/atau keluarganya. 5. Membatasi hubungan dengan pihak luar agar korban terisolasi dari mereka yang dapat menolong. 6. Membuat korban tergantung pada pelaku trafficking dalam hal makanan, tempat tinggal, dan komunikasi, jika mereka di tempat dimana mereka tidak paham bahasanya. 7. Memutus hubungan antara pekerja dengan keluarga dan teman.
Berikut ini merupakan cara-cara penanggulangan trafficking yang dapat diterapkan di lingkungan masyarakat : A. Peningkatan Pendidikan Masyarakat Peningkatan pendidikan telah menjadi pusat perhatian semua pihak yang terutama ditujukan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, anak jalanan, dan juga kepada mereka yang karena sesuatu hal tidak dapat melanjukan sekolahnya.
B. Penyebarluasan Informasi Penyebarluasan informasi dilakukan oleh siapapun yang peduli dengan masalah trafficking dan ditujukan kepada khalayak luas baik dalam rangka memberikan informasi agar mereka mengetahui masalah trafficking, maupun dalam rangka mengajak mereka agar berpartisipasi sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimilikinya dalam upaya penghapusannya. Kampanye tentang kasus trafficking ini dilakukan melalui media massa (cetak dan elektronik) dalam rangka pengembangan opini, keberpihakan, dan dukungan massa.
C. Peningkatan Pengawasan Dalam rangka pencegahan trafficking yang salah satu kedoknya mengatasnamakan pekerja migran, pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap operasional perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam merekrut, menampung, melatih, menyiapkan dokumen, dan memberangkatkan TKI ke luar negeri. Hal ini ditunjukkan oleh kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan UU secara khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap trafficking di Indonesia adalah : • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. • UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). • Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak. • Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Dan dengan dikeluarkannya UU No. 12 tahun 2006, hak-hak wanita dalam kehidupan berkewarganegaraan dan kehidupan sehari-hari dapat lebih terjamin, sehingga perbedaan nasionalitas tidak akan menimbulkan banyak permasalahan. Negara Indonesia telah membuktikan secara konkret mengenai keterlibatannya dalam mendukung CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) yang telah lama diratifikasi.
D. Langkah Preventif Pemerintah pun melakukan berbagai langkah preventif melalui pengembangan strategi nasional dan terintegrasi dengan program pembangunan, antara lain: 1. Pengembangan ekonomi pedesaan yang responsive gender dan berpihak kepada masyarakat miskin. 2. Pengembangan kewirausahaan terutama bagi perempuan dari keluarga miskin. 3. Pembukaan dan perluasan kesempatan kerja yang responsive gender. 4. Pengembangan nilai-nilai sosial budaya yang responsive gender dan berbasis HAM.
Ringkasan
Trafficking merupakan tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tersebut tereksploitasi.