Lompat ke isi

Pembajakan perangkat lunak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembajakan Perangkat Lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. [1] Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak. [2]

Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. [1] Membajak perangkat lunak adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan dikebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.

Rujukan

  1. ^ a b What is Software Piracy (diakses pada tanggal 15 Juni 2011)
  2. ^ Software Piracy (diakses pada tanggal 15 Juni 2011)