Lompat ke isi

Orang Aceh di luar negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Orang Aceh di Luar Negeri adalah orang-orang kelahiran atau keturunan orang Aceh yang tinggal di luar Provinsi Aceh. Komunitas Orang Aceh dapat ditemukan paling signifikan di Malaysia. Juga ada Masyarakat Aceh secara signifikan di Thailand, Singapura, Mesir, Arab Saudi, negara-negara Skandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia), Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.

Sejarah

Permulaan pertama kali Orang Aceh hijrah ke Luar Negeri adalah lahirnya P. Ramlee di Penang, Malaysia. Lalu beberapa tahun kemudian, banyak Orang Aceh yang pergi untuk menuntut ilmu, pekerja pabrik, TKI, dan lain-lain.

25,000 Pengungsi Tsunami Aceh Harus Pulang

Pemerintah Malaysia mengumumkan bahwa, pengungsi Indonesia asal Aceh yang menjadi korban tsunami pada tahun 2005, harus meninggalkan Malaysia.

Pemerintahan Malaysia menyatakan izin tinggal yang diberikan kepada sekitar 25.000 jiwa warga Indonesia korban tsunami tidak akan diperpanjang lagi.

Izin tinggal para pengungsi dikenal dengan Kartu Tsunami, hal ini mereka dapatkan setelah ditandatangani perjanjian kesepakatan Helsinki tiga tahun lalu. Mereka diberikan ijin tinggal dan bekerja sementara di Malaysia.

Kedubes RI di Malaysia saat ini sedang mengurus pemulangan para pengungsi. Masa berlaku kartu tsunami yang habis pada 28 Agustus 2008 lalu sudah diberitahukan kepada pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dan Departemen Luar Negeri RI.

Namun banyak pengungsi yang menolak dipulangkan ke Indonesia dengan berbagai alasan, seperti alasan pekerjaan dan tempat tinggal serta harta benda mereka di Malaysia.

Para pengungsi Aceh ini banyak bertempat tinggal di sekitar KualaLumpur dan Selangor. Diantara mereka yang bekerja di bidang perkebunan, pasar swalayan/mall, di bidang jasa kontruksi dan sebagainya. Bahkan banyak juga yang tidak mendapatkan pekerjaan.

Namun demikian pemerintah Malaysia tetap meminta agar warga Aceh untuk mematuhi pemberitahuan tersebut sebelum Januari 2009, karena apabila perintah ini tidak ditaati oleh warga Aceh, maka pemerintah Malaysia akan merazia dan memulangkan para pengungsi ini secara paksa.

Pemerintah Malaysia sebenarnya memberi keringanan kepada warga Aceh yang memiliki pekerjaan di Malaysia, bahwa apabila ada warga Aceh yang ingin kembali ke Malaysia dapat mengajukan proses seperti biasa namun setelah mereka kembali terlebih dahulu ke Indonesia.

Pranala Luar