Lompat ke isi

Kerajaan mutlak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.

Daftar negara-negara dengan sistem monarki mutlak

Dalam zaman modern ini hanya terdapat lima monarki mutlak yaitu di Arab Saudi, Brunei,Swaziland, Oman dan Qatar.

Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua per tiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.

Lihat pula