Lompat ke isi

Akreditasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Akreditasi adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta.[1]

Akreditasi di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[1] Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.[1]

Referensi

  1. ^ a b c Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.