Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tampilan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD '45) adalah konstitusi Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI. UUD'45 berlaku dari sejak disahkan, hingga waktu pengakuan kedaulatan RIS (dimana konsitusi yang berlaku adalah UUD RIS sampai dengan 17 Agustus 1950, digantikan dengan UUD Sementara sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.)
UUD'45 mulai berlaku kembali setelah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, sampai sekarang. Pada masa Orde Reformasi, UUD'45 telah mengalami proses amandemen sebanyak 4 kali.