Lompat ke isi

Undang-Undang Dasar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 November 2006 19.08 oleh Xyz or die (bicara | kontrib)

Undang-Undang Dasar (UUD) adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat diamandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru.

Lihat juga