Lompat ke isi

Salam (akuntansi)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Agustus 2011 06.48 oleh Sirihkuning (bicara | kontrib) (rintisan salam (akuntansi))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Salam dalam akuntansi syariah adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.[1]

Referensi

  1. ^ Ikatan Akuntan Indonesia: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 103 Akuntansi Salam, 2007