Lompat ke isi

Templat:Suntingan terakhir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Halaman ini terakhir disunting oleh Sahajayoga (KontribLog) 4864 hari 1049 menit lalu.

Lihat pula:

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, surat yang ditulis M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya untuk membelokkan opini kasus yang menjeratnya. Sebagai kepala negara, Presiden Yudhoyono tidak dapat ikut campur dalam bidang hukum.

"Artinya seumpama Presiden SBY tertarik untuk membantu, tidak ada jalurnya karena yang menangani kasus Nazaruddin ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itu, menurut saya, surat itu sudah jelas dan, mungkin, sengaja untuk membelokkan opini," ujar Mahfud di Kantor GP Anshor, Jakarta, Jumat (19/8/2011) malam.

Surat yang dimaksud adalah permohonan Nazaruddin kepada Presiden SBY agar istri dan anak Nazaruddin tidak diganggu. Dalam surat itu, Nazaruddin bersedia divonis tanpa harus melalui proses hukum asal perlindungan anak dan istrinya dijamin oleh pemerintah.

Mahfud mengatakan, dalam konteks surat tersebut, Nazaruddin seharusnya meminta perlindungan terhadap penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. "Tidak ada hubungannya menangani hukum, kok meminta perlindungan ke SBY," kata Mahfud.

Ia menilai opini kasus Nazaruddin sudah tidak berimbang. Saat ini seakan-akan aparat disalahkan dan dituduh melakukan rekayasa dalam kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Padahal, kata Mahfud, saat Nazaruddin kabur keluar negeri beberapa waktu lalu, banyak pihak yang pesimistis dengan aparat untuk bisa menangkap mantan politisi Demokrat itu.

"Sekarang saat betul-betul sudah ditangkap pun, aparat masih disalahkan, misalnya seperti penangkapannya dianggap melanggar hak asasilah, dan sebagainya. Ya, kita harus fair-lah lihat kasus ini. Jangan sampai kasus ini berbelok-belok opininya," ucap Mahfud

Sekretaris Kabinet Dipo Alam sebelumnya menegaskan bahwa surat yang ditulis Nazaruddin bukan urusan Presiden Yudhoyono. Presiden, kata Dipo, bukan lembaga penegak hukum yang berhak memeriksa Nazaruddin.

"Saya yakin Presiden tidak akan menanggapi surat itu karena Nazaruddin sudah dalam proses hukum oleh KPK, baik ketika ia buron, maupun ketika kini didipenjara. Jadi jelas, surat itu bukan urusan Presiden. Silakan para politisi dan pengamat berandai dan menyoal sepuasnya," kata Dipo.