Lompat ke isi

Unit kegiatan mahasiswa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 September 2011 01.05 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Unit kegiatan mahasiswa (disingkat UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinat dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa.

Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat: