Lompat ke isi

Wikipedia:Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 September 2011 01.40 oleh Tompul1000 (bicara | kontrib)

Dakwaan Jaksa Terhadap Aming Sengaja Dilemahkan....?


Tanjab Barat, amperanews.com Tersangka dugaan penipuan yang menyangkut mantan kepala (BKD) Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat,”Amirul Mu’minin”dalam penerimaan CPNS 2010 lalu, pada sidang yang digelar selasa (07/06/2011) lalu, divonis bebas pada putusan sela oleh pengadilan negeri Tanjab Barat, dipimpin hakim ketua,”R.Hendi Nurcahyo,SH”. Menurut Hendi putusan sela bebas terhadap aming, dikarenakan dakwaan jaksa dianggap lemah oleh majelis hakim, pertama kata Hendi, bertentangan dengan pasal 56 KUHP,” setiap tersangka dengan ancaman diatas lima tahun, wajib didampingi penasehat hukum, jika tidak mampu negara wajib menyediakannya”. Namun dalam pemeriksaan hal ini diabaikan oleh penyidik kejaksaan Tanjab Barat, dan menjadi celah bagi pihak kuasa hukum Aming, kedua kejaksaan menambahkan pasal korupsi pada pelimpahan P21 dari kepolisian yang pada awalnya hanya terdapat pasal 378 tentang penipuan, dari kedua hal itulah majelis hakim menilai dakwaan jaksa dianggap lemah, hingga pada putusan sela itu memutus vonis bebas terhadap Aming, namun kata Hendi, ini bukan berarti perkara ini selesai, jaksa bisa mengajukan kembali perkara ini ke pengadilan, terutama untuk pasal 378 tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aming. Candra Saptaji SH, saat dikonfirmasi amperanews.com terkait dakwaan pihak kejaksaan yang dianggap lemah oleh majelis hakim mengatakan, mengaku kecewa atas putusan sela tersebut serta menduga ada indikasi suap atas putusan ini, untuk itu kata Candra, kami akan segera mengajukan kasus ini kembali ke pengadilan, terutama pasal 378 KUHP dugaan penipuan yang dilakukan oleh Aming. Sebagian masyarakat Tanjab Barat, terutama dikalangan tokoh masyarakat dan LSM menduga dakwaan sengaja dilemahkan pihak kejaksaan, serta diduga pula ada”skenario”yang sudah diatur oleh pihak-pihak terkait kasus ini, kecurigaan ini muncul karena hingga kini perkara ini, belum juga dilimpahkan pihak kejaksaan dipengadilan seperti yang dijanjikan oleh kejaksaan, dan terus menjadi pertanyaan dan obrolan pagi disetiap sudut warung kopi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Tompul--Tompul1000 (bicara) 01:40, 24 September 2011 (UTC))