Lompat ke isi

Mukalaf

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Desember 2006 02.47 oleh Wiendietry (bicara | kontrib) (sedikit memperjelas)

Mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang bestatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.

Lihat pula: