Lompat ke isi

Luak Agam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Desember 2011 12.51 oleh VoteITP (bicara | kontrib) (rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Luhak Agam merupakan salah satu kawasan konfederasi dari beberapa nagari dalam budaya Alam Minangkabau. Bersama dengan Luhak Tanah Datar dan Luhak Limo Puluah dikenal dengan nama Luhak Nan Tigo.[1]

Kawasan Luhak Agam ini pada masa pemerintahan Hindia-Belanda dijadikan Onderafdeeling Oud Agam

Rujukan

  1. ^ Idrus Hakimy Dt Rajo Penghulu, (1994), Rangkaian mustika adat basandi syarak di Minangkabau, Remaja Rosdakarya, ISBN 979514362X.