Lompat ke isi

Suyitno Landung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Januari 2007 21.16 oleh Aday (bicara | kontrib) (edit)

Komisaris Jendral Suyitno Landung adalah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005. Pada tanggal 13 Desember 2005, ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.