Lompat ke isi

I'lal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

I'lal adalah ilmu tata bahasa arab yang bertujuan untuk merubah Huruf illat seperti Wau (و) , Alif (ا) dan Ya’(ي) , supaya ringan dan mudah dalam mengucapkannya.

Cara merubah huruf-huruf illat tersebut, terkadang dengan cara menukar, memindahkan tanda baca/harakat/syakal, disukunkan, bahkan sampai membuang huruf. Semua cara itu tentu ada kaidahnya masing-masing, yang dikenal dengan Kaidah I’lal. Contohnya seperti: صَانَ asal bentuknya صَوَنَ huruf Wau diganti Alif alasannya karena huruf illat Wau tersebut mendapat harkat sedangkan sebelumnya ada Huruf yang berharkat Fathah. Contoh lain seperti: يَصُوْنُ asal bentuknya adalah يَصْوُنُ mengikuti wazan يَفْعُلُ harkat Wau dipindah ke huruf sebelumnya alasannya karenah sebelum Wau ada Huruf Shohih yang tidak mendapatkan Harkat alias Sukun. Dan sebagainya.

Kesimpulannya, untuk lebih memudahkan melaksanakan praktek I’lal ini, kita harus mengetahui dulu bentuk kalimah menurut tashrif nya, mengetahui Bina’ nya, dan yang terpenting mengetahui kaidah-kaidahnya yang berjumlah 19 Kaidah I'lal.

Elemen penting ilmu I'lal

  • Bina’ pada tiap-tiap kalimah, seperti:

19 Kaidah I'lal (Disadur dari kitab "Qowa'idul I'lal" )

=1. Kaidah ke 1

"Wawu atau Yak diganti dengan Alif" Apabilah ada Wawu atau Yya’ berharkah, jatuh sesudah harkah Fathah dalam satu kalimah, maka Wawu atau Ya’ tsb harus diganti dengan Alif seperti contoh صَانَ asalnya صَوَنَ , dan بَاعَ asalnya بَيَعَ .

Praktek I’lal :

صَانَ asalnya صَوَنَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi صَانَ.

بَاعَ asalnya بَيَعَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi بَاعَ.

غَزَا asalnya غَزَوَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi غزا.

رَمَىْ asalnya رَمَيَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi رَمَيَ. (*Alif pada lafazh رَمَىْ dinamakan Alif Layyinah).

Perhatian:

   Kaidah ini berlaku pada Wau atau Ya’ dengan Harkah asli. Apabila harkah keduanya bukan asli atau baru, maka tidak boleh dirubah. Contoh دَعَوُاالْقَوْمَ .
   Apabila setelah wawu atau ya’ itu ada huruf mati/sukun, maka diklarifikasikan sbb:
       Jika Wawu atau Ya’ tsb bukan pada posisi Lam Fi’il, maka tidak boleh di-I’lal, karena dihukumi seperti Huruf Shahih. Contoh: بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
       Jika Wawu dan Ya’ tsb berada pada posisi Lam Fi’il, maka tetap berlaku Kaidah I’lal ini. Contoh يَخْشَوْنَ asalnya يَخْشَيُوْنَ . Namun disyaratkan huruf yg mati/sukun setelah Wawu dan Ya’ tsb bukan huruf Alif dan huruf Ya’ tasydid, maka yang demikian juga tidak boleh di-I’lal. Contoh: رَمَيَا, عَلَوِيٌّ, غَزَوَا.