Plagiarisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Januari 2007 15.36 oleh Thijs!bot (bicara | kontrib) (robot Modifying: tr:İntihal)

Plagiarisme atau penjiplakan adalah penggunaan gagasan, informasi, atau tulisan orang lain tanpa memberikan informasi yang cukup tentang sumber aslinya. Plagiarisme berbeda dengan pelanggaran hak cipta, yang merupakan pelanggaran terhadap hak pemanfaatan terhadap suatu karya.

Berbeda dengan pelanggaran hak cipta, plagiarisme tidak tergolong kepada tindakan hukum atau kriminal. Namun tindakan ini tergolong pelanggaran moral yang umumnya mendapat sanksi berat di kalangan akademisi. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.

Hal-hal yang tergolong plagiarisme:

  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:

  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.