Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Januari 2012 08.25 oleh ArdBot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-standarisasi +standardisasi))

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang peraturan perundang-undangan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang peraturan perundang-undangan menyelenggarakan yang berlaku
  • Pelaksanaan kebijakan dibidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang peraturan perundang-undangan
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
  • Perancangan pengharmonisasian, pemantauan dan evaluasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan
  • Penerbitan dan publikasi rancangan, proses dan hasil rancangan peraturan perundang-undangan serta bahan pendukung rancangan perundang-undangan