Lompat ke isi

Komite Inovasi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Maret 2012 09.17 oleh Ariyanto (bicara | kontrib) (menambahkan Kategori:Organisasi pemerintahan menggunakan HotCat)


Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah organisasi nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres.[2][3]

Tugas utama

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.

Referensi

  1. ^ Situs resmi KIN, www.kin.go.id
  2. ^ Komite Inovasi Nasional Resmi Dibentuk
  3. ^ Berita KIN pada www.litbang.esdm.go.id

Pranala luar