Sistem pembayaran
Ringkasan
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
- Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
- Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
- Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
- Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai
Ruang Lingkup
Ruang lingkup sistem pembayaran:
- Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
- Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
- Nilai kecil:
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
- Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
- Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK):
- Kartu kredit
- Kartu ATM/Debit
- Kartu prabayar (prepaid)
- Uang elektronik
- Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK):
- Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
Komponen sistem pembayaran
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.
- Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
- Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi dai penggunanya.
- Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
- Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
- Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
Perkembangan transaksi
Perkembangan transaksi BI-RTGS:
Keterangan | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011*) |
---|---|---|---|---|---|
Volume (juta transaksi) | 8,61 | 10,32 | 11,22 | 14,00 | 11,71 |
Nominal (juta rupiah) | 42.925,97 | 39.622,13 | 34.194,45 | 54.169,75 | 45.772,96 |
Perkembangan transaksi SKNBI:
Keterangan | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011*) |
---|---|---|---|---|---|
Volume (juta transaksi) | 79,22 | 85,59 | 82,33 | 90,96 | 72,23 |
Nominal (juta rupiah) | 1.400,49 | 1.663,98 | 1.559,65 | 1.747,70 | 1.442,90 |
Perkembangan transaksi APMK:
Account based:
Keterangan | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011*) |
---|---|---|---|---|---|
Volume (juta transaksi) | 1.103,23 | 1.353,81 | 1.561,16 | 1.812,08 | 1.461,69 |
Nominal (juta rupiah) | 1.679,40 | 2.056,18 | 1.811,50 | 2.001,85 | 1.608,24 |
Kartu kredit:
Keterangan | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011*) |
---|---|---|---|---|---|
Volume (juta transaksi) | 129,29 | 166,74 | 182,62 | 199,04 | 137,81 |
Nominal (juta rupiah) | 72,60 | 107,27 | 136,69 | 163,21 | 119,63 |
Perkembangan transaksi uang elektronik:
Keterangan | 2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011*) |
---|---|---|---|---|---|
Volume (juta transaksi) | 0,59 | 2,56 | 17,44 | 26,54 | 24,86 |
Nominal (juta rupiah) | 5,27 | 76,68 | 519,21 | 693,47 | 617,01 |
Perkembangan transaksi KUPU Non-Bank:
Keterangan | 2009 | 2010 | 2011*) |
---|---|---|---|
Volume (juta transaksi) | 130,88 | 987,05 | 1.117,92 |
Nominal (juta rupiah) | 954,31 | 4.230,95 | 5.185,26 |