Lompat ke isi

Wajib pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Januari 2007 01.08 oleh Hidra (bicara | kontrib) (Halaman baru: '''Wajib Pajak''', sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewa...)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu

Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan mempunyai kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakan setiap bulan.