Lompat ke isi

Presiden Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Agustus 2004 05.31 oleh Taman kodok (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Presiden juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

Presiden RI, menurut Amandemen UUD'45, dipilih oleh rakyat secara langsung. Cara pemilihan ini mulai dipraktekkan pada tahun 2004 melalui Pemilu 2004. Sebelumnya, Presiden RI dipilih oleh MPR hasil Pemilu sebelumnya.

Presiden RI dapat menjabat Presiden selama maksimal dua kali masa jabatan yang masing-masing 5 tahun. Aturan ini terdapat pada Perubahan Pertama UUD'45. Perubahan aturan ini agar terjadi pergantian kepemimpinan yang demokratis dengan menghindari adanya pemegang kekuasaaan yang terlalu lama berkuasa.