Lompat ke isi

Data terbuka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Diagram Data Terbuka
Hubungan antara Data, Konsep Keterbukaan, dan Pemerintahan

Data terbuka (bahasa Inggris: open data) adalah suatu konsep tentang data yang tersedia secara bebas untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.[1] Konsep ini serupa dengan konsep-konsep terbuka lainnya, seperti sumber terbuka, pemerintahan terbuka, dan Universitas Terbuka. Data terbuka dalam kaitannya dengan pemerintahan adalah salah satu upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat. Istilah "data terbuka" itu sendiri baru populer akhir-akhir ini seiring dengan perkembangan Internet dan World Wide Web, serta pencetusan gerakan data terbuka oleh pemerintah Amerika Serikat (Data.gov) dan Inggris (Data.gov.uk).

Gambaran umum

Sesuai dengan definisi di atas, terdapat tiga asas yang mendasari data terbuka:

  1. Manfaat, yakni data yang dibuka bermanfaat untuk masyarakat.
  2. Aksesibilitas, yang meliputi tentang kemudahan untuk mengakses data, misalnya dengan menyediakan situs Internet untuk pengaksesan data, serta prosedur atau peraturan yang jelas dalam memperoleh data.
  3. Kebebasan, yang meliputi tentang kebebasan dalam menggunakan data untuk tujuan positif, dengan kata lain data menggunakan lisensi yang tidak terlalu mengikat.

Berkaitan dengan aksesibilitas, Indonesia sendiri telah memiliki undang-undang yang berkaitan dengan keterbukaan data, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik. Menurut undang-undang tersebut, data yang bisa diakses berupa:

  1. Informasi yang berkaitan dengan badan publik
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait
  3. Informasi mengenai laporan keuangan
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa pengecualian terhadap data yang dapat diakses, yakni data tentang pertahanan dan keamanan negara, serta data yang bersifat pribadi.

Data terbuka dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen konkret dari kalangan pemerintah dalam upaya peningkatan transparansi, peningkatan partisipasi masyarakat, pemberantasan korupsi dan pemanfaatan teknologi-teknologi baru guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, efektif dan akuntabel, yang disebut birokrasi terbuka atau open government. Tentunya, semakin banyak data yang dibuka, semakin besar pula potensi pemanfaatan dari data tersebut oleh masyarakat. Keuntungan-keuntungan lain yang bisa diperoleh berupa:

  1. Meningkatkan layanan publik
  2. Meningkatkan kepercayaan publik
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat

Data terbuka dapat diperoleh dari berbagai macam sumber, baik pemerintah ataupun bukan pemerintah. Organisasi-organisasi yang dapat menghasilkan data terbuka adalah:

  • Lembaga-lembaga pemerintah, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Lembaga-lembaga pendidikan, sekolah, dan universitas, seperti Universitas Indonesia (UI)
  • Perusahaan-perusahaan
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  • Lembaga-lembaga riset, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • Media massa dan portal berita, seperti Antara
  • Kepolisian dan lembaga-lembaga hukum
  • Transportasi, seperti Kereta Api Indonesia (KAI)
  • Lembaga-lembaga statistik, seperti Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Pariwisata

Salah satu metode untuk data terbuka adalah dengan menggunakan media Web. Biasanya, data yang terbuka berupa data terstruktur dengan format berkas Excel, CSV, atau RDF, sehingga akan memudahkan masyarakat untuk menggunakan dan memakai ulang data.

Penyediaan data terbuka

Dalam menyediakan data terbuka dengan media Web, terdapat langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengunggah data sehingga dapat diakses dengan mudah melalui Internet. Format data yang disarankan berupa data terstruktur seperti Excel, CSV, atau RDF. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan terhadap pengolahan data secara otomatis oleh komputer.
  2. Membuat katalog data. Katalog ini berisi informasi tentang data apa saja yang dimiliki, format data yang didukung, dan fitur untuk melakukan pencarian data. Salah satu contoh katalog data dapat kita temukan pada http://data.un.org/ oleh PBB.
  3. Memberi lisensi pada data. Lisensi ini akan memberikan kejelasan terhadap kebebasan apa saja yang bisa kita lakukan pada data tersebut, apakah itu menggunakannya untuk kebutuhan pribadi dan komersial, menyebarkannya kepada orang lain, dan sebagainya. Terdapat berbagai macam lisensi untuk mendukung keterbukaan data, yakni Public Domain Dedication and License (PDDL), Attribution License (ODC-By), dan Open Database License (ODC-ODbL).[2]

Penggunaan data terbuka

Pada dasarnya, terdapat tiga tahapan dalam penggunaan data terbuka yang terdapat pada media Web:

  1. Pencarian: Topik data apakah yang kita cari? Keuangan, pendidikan, hasil riset, atau statistik penduduk? Kita dapat memanfaatkan portal data terpusat (one-stop data service). Salah satu contoh portal data terpusat adalah Data.gov, yang menggabungkan data-data dari berbagai departemen pemerintahan Amerika Serikat. Kita juga dapat mencari data dengan mengakses situs lembaga yang bersangkutan. Sebagai contoh, apabila kita ingin mencari data tentang statistik Indonesia, kita bisa mengakses misalnya situs Badan Pusat Statistik (BPS), data tentang APBN dengan mengakses situs Departemen Keuangan, lalu data tentang laporan studi banding DPR dari situs DPR. Cara lain adalah melalui mesin pencari seperti Bing, Google, dan sebagainya.
  2. Pengolahan: Apa yang akan kita lakukan terhadap data? Sekedar membaca data tersebut, atau melakukan pengolahan lebih lanjut? Pengolahan lebih lanjut dapat berupa analisis data, audit data, integrasi data dari berbagai sumber, visualisasi data, dan sebagainya.
  3. Penyediaan kembali: Data yang telah kita olah tentunya akan bermanfaat untuk masyarakat atau bahkan pemerintah. Oleh karena itu, tahapan selanjutnya adalah menyediakan kembali hasil pengolahan data tersebut sebagai data terbuka.

Kaitan antara data terbuka dengan demokrasi

Prasyarat demokrasi menekankan pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Data terbuka tentunya mendukung terciptanya prinsip-prinsip tersebut. Mengenai akuntabilitas dan transparansi, dengan terbukanya data, masyarakat akan dapat mengetahui dan menganalisis tentang detail informasi terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan pemerintah, seperti studi banding, pembelian-pembelian, tender, kontrak, kebijakan-kebijakan, dan sebagainya. Mengenai partisipasi masyarakat, dengan terbukanya data, masyarakat dapat mendayagunakan data tersebut untuk tujuan-tujuan positif, seperti riset, pendidikan, menciptakan produk dan layanan yang inovatif berdasarkan data, dan sebagainya.

Pemerintah dan masyarakat dapat berperan aktif dalam penyediaan dan penggunaan data terbuka. Hubungan dua arah ini menggambarkan bahwa pemerintah dapat menyediakan data kepada masyarakat, dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai penyedia dan masyarakat bertindak sebagai pengguna, serta sebaliknya, yakni masyarakat juga dapat menyediakan data untuk pemerintah, dalam hal ini masyarakat bertindak sebagai penyedia dan pemerintah bertindak sebagai pengguna. Pertukaran data antara pemerintah dan masyarakat ini membentuk suatu cara komunikasi baru antara mereka.

Kaitan antara data terbuka dengan ekonomi

Data terbuka erat kaitannya dengan ekonomi. Dengan dibukanya data akan tercipta peluang untuk membuat produk dan jasa layanan baru. Keterbukaan data juga akan mempercepat proses analisis bisnis, karena tidak perlu lagi untuk melalui proses yang panjang dan rumit dalam memperoleh data.

Data terbuka juga dapat meningkatkan efisiensi negara karena masyarakat dapat aktif mengawasi ketidakefisienan pada, misalnya APBN dan APBD. Dengan transparansi yang meningkat, tentunya akan meningkat pula kepercayaan dari para pelaku bisnis atau investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Berikut adalah suatu opini tentang hubungan antara keterbukaan dan efisiensi negara[3]:

Tara Hidayat, Deputi IV UKP4: —

Keterbukaan itu ibarat cahaya matahari yang memiliki daya kuat untuk membunuh kuman korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Contoh data terbuka

Rujukan

  1. ^ Open Data, yang berisi tentang spesifikasi Open Data oleh World Wide Web Consortium (W3C).
  2. ^ Open Data Licenses, yang berisi tentang spesifikasi lisensi-lisensi Open Data oleh Open Data Commons.
  3. ^ UU Keterbukaan Informasi Diabaikan, adalah suatu artikel yang mengulas tentang terhambatnya reformasi birokrasi karena transparansi yang diabaikan.