Lompat ke isi

Non ultra petita

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam ilmu hukum, asas non ultra petita yang bermakna "tidak di luar permintaan" dalam bahasa Latin adalah asas yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh membuat keputusan yang lebih daripada apa yang diminta.[1] Secara khusus, pengadilan tidak boleh memberikan lebih banyak dari apa yang diminta oleh pihak yang menang.[2] Ne eat iudex ultra petita partium aut breviter ne ultra petita, seringkali disingkat ne ultra petita, juga bersubstansi sama.

Asas ini merupakan salah satu dasar dalam litigasi perdata dan administratif dalam sistem hukum kontinental dan hukum internasional publik]].[1][2] Akan tetapi, asas ini tidak berlaku untuk hukum kriminal.

Non ultra petita berhubungan dekat dengan asas disposisi yang menyatakan bahwa dalam kasus sipil dan administratif, kedua pihak bebas menentukan status klaim mereka - diajukan, ditunda atau dicabut - dan maka dapat mengatur jalannya litigasi.

Referensi

  1. ^ a b Mavroidis, Petros C. (2000). "Remedies in the WTO Legal System: Between a Rock and a Hard Place". European Journal of International Law. 11 (4). 
  2. ^ a b Ronen, Yaėl (2006). The Law and Practice of the International Court, 1920-2005: The court and the United Nations. BRILL. hlm. 576. ISBN 978-90-04-15019-5.