Lompat ke isi

Surah Al-Anfal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Juli 2012 14.18 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (r2.7.2+) (bot Mengubah: tt:Әнфәл сүрәсе)
Surah ke-8
al-Anfal
الأنفال
Harta Rampasan Perang
KlasifikasiMadaniyah
JuzJuz 9 (ayat 1-40)
Juz 10 (ayat 41-75)
Jumlah ayat75 ayat
Jumlah kata1.631 kata
Jumlah huruf5.294 huruf

Surah Al-Anfal (bahasa Arab:الأنفال, al-Anfāl, "Harta Rampasan Perang") adalah surah ke-8 pada al-Qur'an. Surah ini terdiri atas 75 ayat dan termasuk golongan surah-surah Madaniyah. Surah ini dinamakan Al-Anfal yang berarti harta rampasan perang berhubung kata Al-Anfal terdapat pada permulaan surah ini dan juga persoalan yang menonjol dalam surah ini ialah tentang harta rampasan perang, hukum perang dan hal-hal yang berhubungan dengan peperangan pada umumnya. Menurut riwayat Ibnu Abbas, surah ini diturunkan berkenaan dengan perang Badar yang terjadi pada tahun 2 H. Peperangan ini sangat penting artinya, karena merupakan peristiwa yang menentukan jalan sejarah Perkembangan Islam. Pada waktu itu umat Islam dengan berkekuatan kecil untuk pertama kali dapat mengalahkan kaum musyrik yang berjumlah besar dan memiliki perlengkapan yang cukup, dan mereka dalam peperangan ini memperoleh harta rampasan perang yang tidak sedikit. Oleh sebab itu timbullah masalah bagaimana membagi harta-harta rampasan perang itu, maka kemudian Allah menurunkan ayat pertama dari surah ini.

Pokok-pokok isi

  1. Keimanan: Allah selalu menyertai orang-orang yang beriman dan melindungi mereka; menentukan hukum-hukum agama itu hanyalah hak Allah; jaminan Allah terhadap kemenangan umat yang beriman; 'inayat Allah terhadap orang-orang yang bertawakkal; hanyalah Allah yang dapat mempersatukan hati orang yang beriman; tindakan-tindakan dan hukum-hukum Allah didasarkan atas kepentingan umat manusia; adanya malaikat yang menolong barisan kaum muslimin dalam perang Badar; adanya gangguan-gangguan syaitan pada orang-orang mukmin dan tipu daya mereka pada orang-orang musyrikin; syirik adalah dosa berat.
  2. Hukum-hukum: Aturan pembagian harta rampasan perang; kebolehan memakan harta rampasan perang; larangan lari/mundur dalam peperangan; hukum mengenai tawanan perang pada permulaan Islam; kewajiban taat kepada pimpinan dalam perang; keharusan mengusahakan perdamaian; kewajiban mempersiapkan diri dengan segala alat perlengkapan perang; ketahanan mental, sabar dan tawakkal serta mengingat Allah dalam peperangan; tujuan perang dalam Islam; larangan khianat kepada Allah dan Rasul serta amanat; larangan mengkhianati perjanjian.
  3. Kisah-kisah: Keengganan beberapa orang Islam ikut perang Badar, suasana kaum muslimin di waktu perang Badar, sebelumnya, sesudahnya dan waktu perang berlangsung; keadaan Nabi Muhammad SAW sebelum hijrah serta permusuhan kaum musyrikin terhadap beliau; orang yahudi membatalkan perjanjian damai dengan Nabi Muhammad s.a.w.; kisah keadaan orang kafir musyrikin dan Ahli Kitab serta keburukan orang-orang munafik.
  4. Dan lain lain: Pengertian iman, tanda-tandanya dan sifat-sifat orang yang beriman; sunnatullah pada seseorang dan masyarakat.

Referensi

  • Mukaddimah Al Qur'an versi terjemahan Departemen Agama Republik Indonesia


Surah Sebelumnya:
Surah Al-A’raf
Al-Qur'an Surah Berikutnya:
Surah At-Taubah
Surah 8

±