Lompat ke isi

Angkutan udara bukan niaga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Juli 2012 08.14 oleh Rians rhanx (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Angkutan Udara Bukan Niaga''' adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya se...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara[1].

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 January 2009. Diakses tanggal 2012-07-17.