Lompat ke isi

Mandi wajib

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Juni 2005 05.31 oleh Faithtear (bicara | kontrib) (wikinisasi dan kategori)

Mandi Wajib dalam agama Islam adalah cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.

Hal yang Mewajibkan Mandi

  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
  2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab (no.1 dan 2 disbut juga janabat/junub).
  3. Mati, dan matinya bukan mati syahid.
  4. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
  5. Karena wiladah (setelah melahirkan).
  6. Karena selesai haid.

Fardlu Mandi

  1. Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib: naiwatul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardlal lillaahi ta'aalaa (artinya: aku bernat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardlu karena Allah).
  2. Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
  3. Menghilangkan najis.

Sunnah Mandi

  1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
  2. Membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim" pada permulaan mandi.
  3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
  4. Membasuh badan sampai tiga kali.
  5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudlu.
  6. Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudlu lebih dahulu.

Larangan

Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb.:

  1. Melaksanakan shalat.
  2. Melakukan thawaf di Baitullah.
  3. Memegang Kitab Suci Al-Qur'an.
  4. Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur'an.
  5. Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
  6. Berdiam diri di masjid.

Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sbb.:

  1. Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
  2. Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
  3. Dijatuhi talaq (cerai).