Lompat ke isi

Jaksa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Juni 2005 10.04 oleh Meursault2004 (bicara | kontrib) (Sedikit menambah artikel ini)

Jaksa (Sansekerta: adhyakṣa) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Dalam bahasa Inggris jaksa disebut prosecutor sedangkan dalam bahasa Belanda disebut officier van justitie.