Lompat ke isi

Hukum umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Oktober 2012 07.26 oleh Reindra (bicara | kontrib) (lanjut)

Hukum umum, atau common law, atau hukum kasus (case law), atau preseden (precedent), adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.[1]

Sistem hukum Common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.

Lihat pula

Pranala luar

  1. ^ Duhaime's Law Dictionary, "Definition of Common Law"