Lompat ke isi

Wikipedia:Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Oktober 2012 12.17 oleh 114.79.2.253 (bicara) (tamat)

Unsur unsur Negara a. Wilayah Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :

     1.      Wilayah Daratan
     Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa : 
     •         Batas Alamiah
     •         Batas Buatan
     •         Batas Secara geografis
     2.      Wilayah Lautan
     Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang  memiliki wilayah lautan denganpulau-pulau di dalamnya disebut archipelagic state

Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukumlaut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea). 3. Wilayah Udara Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km. 4. Wilayah Ekstrateritorial Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu padahasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial” . Daerah Ekstrateritorial , mencakup :

   (1)   Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara 
   (2)   Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
     b.  Rakyat
                   Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu, dibedakan atas dua jenis yaitu :
        1.      Penduduk 

Mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama.

       2.      Bukan Penduduk 

Mereka yang bearada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah, rakyat dapat dibedakan menjadi : 1. Warga Negara Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. 2. Bukan Warga Negara Mereka yang berada di suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada Pemerintah dimana mereka berada.

c. Pemerintah yang berdaulat 1. Pemerintah dalam arti luas Pemerintah yang berdaulat adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara, meliputi badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Di Indonesia, pemerintah masih ditambah dengan konsultatif, eksaminatif, dan konstitutif. 2. Pemerintah dalam arti sempit Pemerintah yang berdaulat adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).

        Kata kedaulatan atau “daulat” berasal dari kata daulah (Arab), souvereignty  (Inggris),    Souvereiniteit  (Perancis), supremus (Latin), yang berarti “ kekuasaan tertinggi ”. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku kedalam (interne-souvereiniteit ) dan keluar (extrene-souvereiniteit). 

Menurut Jean Bodin (1500-1596) kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatuNegara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok sebagai berikut : 1. Asli :Kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

           2.   Permanen : kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun 	pemegang   kedaulatan
                 berganti-berganti.  
           3.  Tunggal (Bulat) : Kekuasaan itu merupakan satu-kesatuan tertinggi dalam 	Negara yang tidak    
                diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
           4.  Tidak terbatas ( absolute) : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. 	Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang 	dimilikinya akan lenyap.
           d. Pengakuan dari Negara lain
               1). Pengakuan secara de facto
                   Diberikan kalau suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagaipemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
                    Pengakuan  de facto bersifat sementara
                    Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara tanpa melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Kalau Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
                   Pengakuan de facto bersifat tetap
                  Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi danperdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
              2). Pengakuan secara de jure
                   Pengakuan de jure bersifat tetap
                  Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah  melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam  jangka waktu yang cukup lama.
                   Pengakuan de jure secara penuh
                  Terjadinya hubungan antara  Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.  Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.