Kepolisian Republik Indonesia
Landasan legalitas Kepolisian Republik Indonesia adalah UU no. 2 Thn 2002, dibandingkan komunitas polisi-polisi di dunia, polisi indonesia memiliki kewenangan yang sangat besar, bisa dikatakan tidak ada polisi selain di Indonesia yang mengurusi janda-janda hingga pelaku pengeboman atau teroris. Semua diurusi oleh polisi. Tidak ada yang mengawasi apa apa yang dilakukan oleh polisi dalam melakukan tugasnya sebagai penegak hukum, mau damai, mau terus ke pengadilan terserah guwa. Kalau menurut guwa perlu ditahan ya ditahan, kalau tidak ya ditangguhkan aja asal sama-sama ngertilah ! Dan hal ini didukung oleh UU dan KUHP, artinya secara legal ada aturan hukumnya! bukan main! Maka tidak heran apabila para koruptor dengan alasan sakit bisa lolos melarikan diri agar tidak diproses hukumnya, sementara kalau maling ayam harus masuk penjara sementara kalau maling milyaran rupiah " hayo, kejarlah daku, kau kutipu......!"