Lompat ke isi

Sembilan bahan pokok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Juli 2005 17.16 oleh 149.226.255.200 (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sembilan Bahan Pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998. Kesembilan bahan itu adalah:

.# beras .# gula pasir .# minyak goreng & margarin .# daging sapi & ayam .# telur ayam .# susu .# jagung .# minyak tanah .# garam beriodium