Lompat ke isi

Impuzamugambi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Desember 2012 17.02 oleh JackieBot (bicara | kontrib) (r2.7.2) (bot Menambah: nl:Impuzamugambi)
Militan Hutu
Genosida Rwanda (1994)
Impuzamugambi
Interahamwe
Angkatan Bersenjata Rwanda
Krisis pengungsi
RDR (1995-1996)
Perang Kongo ke-1 dan ke-2
ALiR (1996-2001)
FDLR (2000- )

Impuzamugambi (kadang-kadang Impuza Mugambi, 'mp' diucapkan 'mh'), yang berarti "orang-orang yang memiliki tujuan yang sama" atau "orang-orang yang memiliki satu tujuan" dalam bahasa Kinyarwanda, adalah sebuah milisi Hutu di Rwanda yang dibentuk tahun 1992. Bersama dengan milisi Interahamwe, yang dibentuk sebelumnya dan memiliki banyak anggota, Impuzamugambi bertanggungjawab atas kematian Tutsi dan Hutu moderat selama Genosida Rwanda tahun 1994.

Sementara Interahamwe dipimpin oleh orang penting dari partai berkuasa Mouvement républicain national pour la démocratie et le développement (MRND), Impuzamugambi diatur oleh kepemimpinan Coalition pour la Défense de la République (CDR) dan merekrut anggotanya dari sayap pemuda CDR. CDR adalah partai Hutu terpisah yang bekerjasama dengan MNRD, meskipun lebih ekstrem Pro-Hutu dan Anti-Tutsi daripada MRND. Impuzamugambi lebih sedikit anggotanya dari Interahamwe, tapi terdapat dugaan bahwa anggotanya lebih kejam selama genosida.

Seperti Interahamwe, Impuzamugambi juga dilatih dan dipersenjatai oleh Pasukan Pemerintah Rwanda (RGF) dan Penjaga Presiden Rwanda dan pemimpin MRND Juvénal Habyarimana. Ketika genosida dimulai April 1994, Interahamwe dan Impuzamugambi beraksi bersama dan menggabungkan struktur dan aktivitasnya, meskipun beberapa perbedaan masih terlihat dari seragamnya. Beberapa génocidaires ikut dengan kedua milisi dalam pembantaian Tutsi dan Hutu moderat. Setelah periode utama genosida, anggota dari kedua milisi juga sebagian besar penduduk Hutu keluar Rwanda ke timur Republik Demokratik Kongo.

Dalam pimpinan CDR, Hassan Ngeze dan Jean-Bosco Barayagwiza bertanggungjawab atas kepemimpinan Impuzamugambi. Keduanya dinyatakan bersalah tahun 2003 oleh International Criminal Tribunal for Rwanda atas merencanakan dan memimpin genosida, pelaksanaan genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keduanya diancam penjara seumur hidup. Hukuman terhadap Barayagwiza dikurangi hingga 35 tahun karena kesalahan selama proses. Setelah masa kurungan ditetapkan, ia akan menetap di penjara selama 27 tahun.

Pranala luar