Wilayatul Hisbah
Wilayatul Hisbah adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.[1][2] Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam di tahun 2004 [3], pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan [4].
Pada tahun 2010 dua orang staff Wilayatul Hisbah dihukum karena memperkosa perempuan berumur 19 tahun yang ditangkap karena mengendarai motor dengan pacarnya.[5]
Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik[2] dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.[1] Namun individu yang menjadi pasukan Wilayatul Hisbah dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“khalwat" dimana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam [5]
Rujukan
- ^ a b Blog Wordpress Wilayatul Hisbah
- ^ a b AcehPedia:Wilayatul Hisbah
- ^ Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 01 tahun 2004
- ^ (Inggris)New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code
- ^ a b (Inggris) Group Call on Indonesia to Overturn Syariah Law