Lompat ke isi

Bank Sultra

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Januari 2013 06.42 oleh Kadalia (bicara | kontrib)

Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 2 Maret 1968 dan berkantor pusat di Kota Kendari.

Pemegang Saham  : Gubernur dan Seluruh Bupati/Walikota se- Sulawesi Tenggara

Modal Dasar  : Rp.750.000.000.000,-

Alamat  : Jln. Mayjen Soetoyo No.95 Kendari Sulawesi Tenggara Telp.(0401) 3121526; 3122551; Fax (0401)3121568

Ketua Dewan pengawas : H. Zainal Abidin

Direktur Utama  : Khaerul K Raden

Website  : http:\www. banksultra.co.id


Ikhtisar Keuangan BPD Sultra 2011

dengan Total Aset Rp.2.348.090 juta,Pinjaman yang diberikan Rp.1.236.978 juta dan Simpanan Rp. 1.901.681 juta, Laba Bersih Setelah Pajak penghasilan Rp.111.285 juta dengan rasio keuangan [%]masing-masing KPMM 25,67; ROA 7,44; ROE 37,88; NIM 15,10; LDR 83,68; BOPO 54,45; NPL Netto 0,04. atas kinerja keuangan tersebut, untuk tahun 2011, BPD Sultra dinobatkan oleh Infobank sebagai yang terbaik untuk kategori bank dengan modal dibawah Rp.1 Trilyun. ditahun sebelumnya BPD Sultra hanya nagkring di Posisi 24 pada kategori yang sama.

Sejarah

Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara didirikan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Gotong Royong Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 tanggal 03 Maret 1968 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, sehingga tanggal 02 Maret 1968 tersebut merupakan tanggal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah menegaskan bahwa pendirian Bank Pembangunan Daerah harus berdasarkan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1981 yang telah mengalami penyempurnaan sesuai Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1988 dengan modal dasar sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992, maka Badan Hukum BPD Sulawesi Tenggara adalah Perusahaan Daerah dan ketentuan pendiriannya mengalami Perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1993 dengan modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Seiring dengan perubahan/penyempurnaan mengenai ketentuan pendiriannya, BPD Sulawesi Tenggara secara bertahap telah mampu meningkatkan usahanya termasuk membuka Cabang di semua Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara serta Cabang Pembantu di tiga Kecamatan di Sulawesi Tenggara dan telah dapat melaksanakan misi dan visinya sebagaimana diharapkan oleh Pemerintah Sulawesi Tenggara.

Mulai tahun 1994 sampai sekarang ini BPD Sulawesi Tenggara termasuk Bank Sehat dan pada masa-masa yang akan datang pengelolaan BPD Siulawesi Tenggara akan lebih ditingkatkan, Sejalan dengan adanya perubahan peraturan dan ketentuan perbankan khususnya mengenai ketentuan permodalan bagi Bank Umum sebagaimana dimaksud oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API) maka ketentuan pendirian BPD Sulawesi Tenggara dilakukan penyesuaian yang dituangkan dalam Perda No. 5 tahun 2003 tanggal 12 September 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 tahun 2004 tanggal 21 September 2004 dengan merubah ketentuan tentang modal dasar BPD Sulawesi Tenggara dari Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) kemudian diubah dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tanggal 20 April 2011 tentang modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).

BPD Sulawesi Tenggara pada masa-masa yang akan datang kinerja BPD Sulawesi Tenggara akan lebih ditingkatkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka meningkatkan jaringan operasional dan pengembangan usaha saat ini sedang diupayakan perubahanan status BPD Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). BPD Sultra terdiri atas 20 kantor, yaitu 1 kantor pusat non operasional, 6 kantor cabang, 10 kantor cabang pembantu, 15 kantor kas, serta 20 Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sampai dengan 31 Desember 2011 BPD Sultra memiliki 351 orang pegawai.

VISI Mampu bersaing dan terkemuka di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui produk dan layanan kompetitif, memiliki manajemen yang handal serta didukung dengan personil yang profesional guna mendukung program dan rencana strategi pemerintah daerah dengan pendekatan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kemandirian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi regional

Misi

(1) Menjadi Bank Umum yang sehat, terpercaya, inovatif dalam mengembangkan produk dan jasa Bank untuk memenuhi kebutuhan serta harapan para nasabah dan masyarakat. (2) Meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dan masyarakat secara profesional dengan menekankan pada keunggulan manajemen, orientasi pasar dan jiwa kewirausahaan. (3)Berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah

Produk & Jasa Keuangan Tabungan Simpeda adalah Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah untuk masyarakat umum dengan bunga bersaing dan penarikannya dapat dilakukan melalui ATM Bersama.

Tahara adalah Tabungan Haji Sultra. Tahara On-line dengan SISKOHAT Departemen Agama sehingga memberi kepastian mendapat kuota/porsi haji

Persyaratan Tahara :

   Memiliki rekening di Kantor Cabang BPD Sultra
   Setoran awal minimum Rp. 500.000,-

Kemudahan Tahara :

   Penyetoran dapat dilakukan diseluruh kantor BPD Sultra
   Bebas biaya administrasi
   Laporan saldo transaksi berupa buku tabungan akan memudahkan Anda memantau perkembangan dana setiap saat

Deposito Berjangka pada Bank SULTRA adalah Deposito Rupiah. Ketentuan-ketentuan Deposito Berjangka Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara :

Setoran awal Rp. 1.000.000,- (baik Perorangan/perusahaan) Deposito dapat dijadikan : sebagai jaminan kredit Jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dapat diperpanjang secara otomatis(ARO) Tingkat suku bunga disesuaikan dengan jangka waktu deposito yang bersangkutan

Perorangan Mengisi formulir aplikasi permohonan yang telah disediakan dengan data-data lengkap Melampirkan photo copy KTP pemohon

Perusahaan Mengisi formulir aplikasi permohonan yang telah disediakan dengan data-data yang lengkap. Melampirkan photo copy KTP pemohon Photo copy izin-izin usaha yang lengkap (akte pendirian, SIUP, TDP, NPWP, Domisili, Surat keterangan asosiasi GAPENSI, GAPEKNAS, dll).


Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara mempunyai tiga macam bentuk giro yaitu :

   Giro Pemerintah Daerah
   Giro Swasta
   Giro Bendahara

Kredit Multiguna diperuntukkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, fasilitas kredit diperuntukan untuk PNS (otonom & vertikal), pegawai BUMN/BUMD, dan pensiunan.

Persyaratan :

   Mengisi formulir permohonan kredit.
   Asli SK 80% dan Karpeg.
   Daftar gaji yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas/Pimpinan dan Bendahara.
   Pas Foto terbaru 3X4 Cm suami/isteri
   Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM/Pasport)  suami/isteri yang masih berlaku
   Fotokopi Akta/surat Nikah bagi calon debitur yang telah menikah
   fotokopi NPWP bagi calon debitur dengan plafond >Rp.50 juta
   khusus untuk PNS vertikal harus menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan tambahan
   Tujuan penggunaan untuk usaha produktif didukung dengan analisa kredit dan dokumentasi yang memadai

Fasilitas yang dapat dinikmati :

   dapat digunakan untuk membiayai sektor Konsumtif & Produktif ( pendidikan, renovasi rumah,  usaha produktif)
   Jangka waktu maksimum 10 tahun*.
   Total angsuran maksimal 80% dari gaji.
   Bunga kredit 11.5% per tahun atau 0.95% per bulan
   Pelunasan untuk mengambil kredit baru (Rollover), cukup dengan membayar sisa pokok kredit ditambah 1x (satu kali) angsuran bunga.
   Dilindungi oleh Asuransi jiwa

Kredit Investasi.

Merupakan kredit yang diberikan untuk pembelian investasi penunjang usaha misalnya : kendaraan, alat berat, mesin-mesin, bangunan usaha/toko. Jangka waktu kredit antara 1 s/d 5 tahun.

Kredit Modal Kerja usaha.

Merupakan kredit yang diberikan sebagai tambahan modal kerja usaha untuk lebih meningkatkan omzet dari usaha tersebut. Jangka waktu kredit 1 tahun.

Kredit Atas dasar Keppres.

Merupakan kredit modal kerja yang diberikan bagi kontraktor yang telah memiliki kontrak kerja dan pembayaran termynnya melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Jangka waktu kredit sesuai sisa jangka waktu kontrak ditambah 1 (satu) bulan.

Kredit Talangan Naik Haji.

Kredit ini diberikan bagi calon jemaah haji yang telah memiliki Tabungan Haji Sultra (TAHARA) untuk memudahkan mendapat porsi/jatah kursi keberangkatan haji. Jangka waktu kredit maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan dan harus lunas 14 (empat belas) hari sebelum penetapan ONH oleh Pemerintah.

Kredit Ketahanan Pangan (KKP).

Merupakan kredit yang diberikan kepada kelompok tani dalam bentuk Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) yaitu : pupuk, bibit dan pestisida. Jangka waktu kredit sesuai masa tanam dan pembayaran pokok dan bunga pinjaman dilakukan sekaligus pada saat panen.

Pranala luar