Lompat ke isi

Deputi Bidang Pengembangan Regional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang kewilayahan, otonomi daerah, perekonomian daerah, serta perkotaan, tata ruang dan pertanahan
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya

Susunan organisasi Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional terdiri dari:

  • Direktorat Kewilayahan I
  • Direktorat Kewilayahan II
  • Direktorat Otonomi Daerah
  • Direktorat Perekonomian Daerah
  • Direktorat Perkotaan, Tata Ruang, dan Pertanahan