Lompat ke isi

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup
  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup
  • pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang penilaian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, serta lingkungan hidup
  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian, kehutanan dan konservasi sumber daya air, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, dan lingkungan hidup
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya.

Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terdiri dari:

  • Direktorat Pangan dan Pertanian
  • Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air
  • Direktorat Kelautan dan Perikanan
  • Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan
  • Direktorat Lingkungan Hidup