Lompat ke isi

Undang-Undang Dasar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Februari 2013 16.08 oleh MerlIwBot (bicara | kontrib) (bot Membuang: zh,eu,pl,bs,es,oc,hu,sw,sq,am,ia,my,nl,ar,pt,eo,yi,nrm,sr,krc,fi,uk,be-x-old,sah,rue,kv,hr,az,csb,da,an,vec,als,be,arz,he,mwl,it,hif,ps,ml,ja,vi,zh-yue,ht,tg,ku,sk,no,th,ca,la,cy,cs,bat-smg,bg,te,ur,jv,qu,gd,ta,ms,et,bn,br,el,ba,pnb,sv,is...)

Undang-Undang Dasar (UUD) atau Konstitusi adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat diamandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru.

Undang - Undang Dasar dalam bahasa Belanda disebut Ground Wet atau hukum Dasar.

Lihat pula