Lompat ke isi

SPIPISE

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Definisi

Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM. [1]

Dasar Pelaksanaan

Implementasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE) diatur didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal serta Peraturan Kepala BKPM nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara Elektronik. SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. [2]

Portal SPIPISE

merupakan gerbang informasi dan layanan perizinan serta non perizinan penanaman modal Indonesia yang berbentuk piranti lunak. Karena berbasis situs (website) sehingga mudah diakses oleh siapa saja, tidak seluruh informasi yang disajikannya terbuka bebas. Ini untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi perusahaan, sehingga kepada masyarakat (terutama investor) yang ingin memanfaatkan SPIPISE lebih jauh akan diberi hak akses sesuai tingkat kebutuhannya. [3]

SPIPISE memiliki 3 (tiga) menu utama, yakni: Informasi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal dan Pendukung. Pada menu Informasi Penanaman Modal dapat diakses :

  1. Peraturan perundang-undangan penanaman modal;
  2. Potensi dan peluang penanaman modal;
  3. Daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
  4. Jenis, tata cara proses permohonan, biaya dan waktu pelayanan perizinan dan non-perizinan;
  5. Tata cara pencabutan perizinan dan non-perizinan;
  6. Tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal;
  7. Tata cara pengaduan terhadap layanan penanaman modal;
  8. Data referensi yang digunakan dalam layanan perizinan dan non-perizinan penanaman modal;
  9. Data perkembangan penanaman modal, kawasan industri, harga utilitas, upah dan tanah;
  10. Informasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal;

Pada menu Pelayanan Penanaman Modal, investor disuguhi informasi tentang:

  1. Pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  2. Pelayanan penyampaian LKPM;
  3. Pelayanan pencabutan serta pembatalan perizinan dan nonperizinan;
  4. Pelayanan pengenaan dan pembatalan sanksi;
  5. Aplikasi antar-muka antara SPIPISE dan sistem pada instansi teknis serta intansi terkait lainnya;
  6. Penelusuran proses pelayanan permohonan perizinan dan non-perizinan;
  7. Jejak audit (audit trail);

Pada menu Pendukung, informasi yang tersaji berupa:

  1. Pengaturan penggunaan jaringan elektronik;
  2. Pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan elektronik;
  3. Pengelolaan informasi yang ditampilkan National Single Window for Investment (NSWi);
  4. Pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan non-perizinan dan masalah dalam penggunaan SPIPISE;
  5. Pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis pengambilan keputusan yang terkait dengan penanaman modal;
  6. Pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal;
  7. Penyediaan panduan penggunaan SPIPISE. [4]

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksudnya untuk mengatur penanam modal, penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal, serta instansi teknis dalam mengajukan permohonan, atau penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dengan SPIPISE. SPIPISE bertujuan untuk mewujudkan :

  1. Penyelenggaraan PTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
  2. Integrasi data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  3. Pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel;
  4. Keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antarsektor dan pusat dengan daerah.

Referensi

  1. ^ Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14/2009
  2. ^ http:// magelang2.magelangkab.go.id
  3. ^ http://www. forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-hak-akses.html
  4. ^ (www.sumbarprov.go.id/detail.php?id=923)

Pranala Luar

  1. http://www.magelang2.magelangkab.go.id
  2. http://www.forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-hak-akses.html
  3. http://www.nswi.bkpm.go.id.
  4. http://www.kppt. kuansing.go.id/pelayanan/spipise