Lompat ke isi

Penumpang di bawah umur yang tidak ditemani

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Februari 2013 05.54 oleh Aldo samulo (bicara | kontrib) (baru-rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Penumpang dibawah umur yang tidak ditemani adalah anak yang ada tanpa kehadiran wali yang sah. Istilah ini digunakan dalam hukum imigrasi dan kebijakan maskapai penerbangan. Definisi spesifik bervariasi dari satu negara ke negara lainnya dan dari maskapai penerbangan ke maskapai penerbangan lainnya.