Lompat ke isi

Penumpang di bawah umur yang tidak ditemani

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penumpang dibawah umur yang tidak ditemani adalah anak yang ada tanpa kehadiran wali yang sah. Istilah ini digunakan dalam hukum imigrasi dan kebijakan maskapai penerbangan. Definisi spesifik bervariasi dari satu negara ke negara lainnya dan dari maskapai penerbangan ke maskapai penerbangan lainnya.

Kebijakan maskapai penerbangan

Dalam kebijakan maskapai penerbangan penumpang dibawah umur yang tidak ditemani merupakan penumpang maskapai penerbangan yang berusia antara 5 hingga 14 tahun (peraturan penerbangan bervariasi) yang bepergian tanpa orang dewasa yang menyertainya. Orang tua atau wali yang meminta untuk layanan ini mengisi formulir pelepasan, mengidentifikasi wali lainnya yang akan menjemput anak tersebut di bandar udara tujuan. Personel maskapai penerbangan bertanggung jawab untuk mendampingi anak melalui imigrasi dan bea cukai dan naik ke dalam pesawat tepat waktu. Biaya dapat dibayarkan untuk layanan ini.

Pranala luar