Lompat ke isi

Fungsional Auditor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jabatan Fungsional Auditor (JFA) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan di bidang pengawasan dan bersifat mandiri.

JFA dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.

SEJARAH

Jabatan Fungsional Auditor muncul pertama kali pada tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. Instansi pemerintah yang pertama kali menerapkan JFA adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebelum lahirnya JFA, di BPKP telah dikenal adanya Pejabat Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PKP)yang telah dirintis sejak tahun 1983. Penerapan JFA mulai merambah ke instansi pengawasan lain seperti di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND pada tahun 2000 dan selanjutnya pada tahun 2003 mulai muncul di lingkungan Badan Pengawasan Daerah. Dengan penerapan JFA tersebut diharapkan akan tercipta profesionalisme di bidang pengawasan.

JENJANG JABATAN

Jenjang jabatan yang ada dalam JFA terdiri dari :

  1. Auditor Trampil
    1. Auditor Pelaksana
    2. Auditor Pelaksana Lanjutan
    3. Auditor Penyelia
  2. Auditor Ahli
    1. Auditor Ahli Pertama
    2. Auditor Ahli Muda
    3. Auditor Ahli Madya
    4. Auditor Ahli Utama

TUNJANGAN JFA

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 maka JFA diberikan tunjangan sesuai dengan jenjangnya sebagai berikut:

Jabatan Pangkat Tunjangan
JENJANG AUDITOR TRAMPIL
1. Auditor Pelaksana II/b – II/d Rp197.000,00
2. Auditor Pelaksana Lanjutan III/a – III/b Rp220.000,00
3. Auditor Penyelia III/c – III/d Rp385.000,00
JENJANG AUDITOR AHLI
1. Auditor Ahli Pertama III/a – III/b Rp247.500,00
2. Auditor Ahli Muda III/c – III/d Rp522.500,00
3. Auditor Ahli Madya IV/a – IV/c Rp797.500,00
4. Auditor Ahli Utama IV/d – IV/e Rp1.100.000,00