Bank devisa
Tampilan
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
- CAR minimum dalam bulan terakhir 8%,
- Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat,
- Modal disetor minimal Rp.150 miliar, dan
- Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi organisasi, sumber daya manusia, dan pedoman operasional kegiatan devisa.