Lompat ke isi

Templat:Negara Kesatuan dan Federal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD daerah (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU Perda terikat dengan UU
Bisa desentralisasi atau sentralisasi Desentralisasi Desentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui Bendera nasional hanya diakui
Pemda diatur pemerintah pusat Pemda harus mandiri Pemda harus mandiri