Lompat ke isi

Nasionalisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris: nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.

Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan ini pun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasananya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.

Dalam zaman modern ini, nasionalisme merujuk kepada amalan politik dan ketentaraan yang berlandaskan nasionalisme secara etnik serta keagamaan, seperti yang dinyatakan di bawah. Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti nasional sosialisme, pengasingan dan sebagainya.

Beberapa bentuk dari nasionalisme

Kondisi umat Islam saat ini sangat memilukan. Mereka yang jumlahnya 1 milyar lebih terpecah-belah menjadi 57 negara berdasarkan nasionalisme dalam format negara-bangsa (nation-state). Bahkan mungkin jumlah ini akan bertambah, seiring dengan upaya dan rekayasa licik dari penjajah Barat pimpinan AS untuk semakin mencerai-beraikan berbagai negara di dunia, dengan gerakan separatisme dan prinsip “menentukan nasib sendiri” (right of self determinism) melalui legitimasi PBB yang disetir AS. Kasus lepasnya Timor Timur dari Indonesia adalah contoh yang amat telanjang di hadapan mata kita.

Kondisi cerai-berai ini dengan sendirinya membuat umat menjadi lemah dan ringkih sehingga mudah untuk dikendalikan dan dijajah oleh negara-negara imperialis. Prinsip “devide et impera” (Arab : farriq tasud) ternyata belum berakhir. Penjajahan yang dulu dilakukan secara langsung dengan pendudukan militer, kini telah bersalin rupa menjadi penjajahan gaya baru yang lebih halus dan canggih. Di bidang ekonomi, Barat menerapkan pemberian utang luar negeri, privatisasi, globalisasi, pengembangan pasar modal, dan sebagainya. Di bidang budaya, Barat mengekspor liberalisme melalui film, lagu, novel, radio, musik, dan lain-lain. Di bidang politik, Barat memaksakan ide masyarakat madani (civil society), demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pluralisme, dan lain-lainnya. Bentuk-bentuk penjajahan gaya baru ini dapat berlangsung, karena kondisi umat yang terpecah-belah tadi.

Nasionalisme, dengan demikian, dapat ditunjuk sebagai salah satu biang keladi atau biang kerok perpecahan dan keterpurukan umat yang dahsyat di bawah tindasan imperialisme Barat gaya baru tersebut.

Maka dari itu, salah besar kalau umat Islam terus mengagung-agungkan ide kafir itu, atau menganggapnya sebagai ide sakral yang tidak boleh dibantah. Padahal, faktanya, nasionalisme telah menghancur-leburkan persatuan umat Islam. Maka, Umat Islam harus segera mengambil sikap tegas terhadap ide rusak ini dengan menolak dan mengikis habis ide ini dari benak mereka. Jika tidak, neo-imperialisme Barat akan terus berlangsung dan umat pun akan tetap terseok-seok menjalani pinggir-pinggir peradaban secara nista di bawah telapak kaki para penjajah yang kafir.

Absurditas Nasionalisme Nasionalisme merupakan suatu ikatan untuk mempersatukan sekelompok manusia berdasarkan kesamaan identitas sebagai sebuah “bangsa”. Pengertian “bangsa” ini, pada praktiknya sangat luas dan kadang malah bersifat imajiner. Kesamaan “bangsa” kadang bisa berarti kesamaan ras, budaya, bahasa, sejarah, dan sebagainya. Dalam wacana ilmu politik mutakhir, pengertian “bangsa” lebih bersifat imajinatif (Benedict Anderson, 1999). Penduduk pesisir timur Sumatera (yang ber”bangsa” Indonesia) sebenarnya bukan hanya dekat secara fisik dengan penduduk di Semenanjung Malaysia sebelah barat (yang ber”bangsa” Malaysia), yang hanya dipisahkan oleh Selat Malaka. Mereka pun satu suku, sehingga mereka bisa saling memahami ucapan dan adat masing-masing. Tetapi, mereka “mengimajinasi” sebagai bangsa yang berbeda, dan saling menganggap sebagai bangsa asing. Sebaliknya penduduk Sumatera, yang sama sekali tidak memiliki kesamaan bahasa ibu dan kesukuan dengan orang Ambon, ternyata telah “mengimajinasi” sebagai satu “bangsa” dengan orang Ambon. Di sinilah letak absurdnya nasionalisme. Yang “sama” bisa menjadi “bangsa” yang berbeda, sementara yang “tidak sama” bisa menjadi satu “bangsa”.

Karena itulah, nasionalisme sesungguhnya adalah ide absurd, tidak mengandung suatu hakikat pengertian yang pasti. Nasionalisme adalah ide yang kosong dari makna-makna yang konkret. Nasionalisme lebih mengandalkan sentimen atau emosi yang semu, yang dibangkitkan sewaktu-waktu sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan sempit penguasa. Nasionalisme tidak bertolak dari ide yang lahir melalui proses berpikir yang benar dan sadar.

Maka dari itu, nasionalisme bukan ide yang layak untuk membangkitkan umat manusia. Sebab dalam suatu kebangkitan, diperlukan suatu pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang kehidupan, alam semesta, dan manusia; serta pemikiran tentang pengaturan kehidupan yang lahir dari pemikiran menyeluruh itu untuk memecahkan problem-problem manusia (Taqiyuddin An-Nabhani, 1953).

Pemikiran seperti inilah yang dapat membangkitkan manusia. Sebab dia memiliki konsep-konsep yang menerangkan makna keberadaan manusia dalam kehidupan, menjelaskan pandangan hidup serta jenis peradaban, masyarakat, dan nilai-nilai dasar kehidupan. Ini semua diperlukan untuk sebuah kebangkitan, yang faktanya, tidak dimiliki oleh nasionalisme (Abdus Sami’ Hamid, 1998)

Masuknya Nasionalisme di Dunia Islam Umat Islam tak pernah mengenal paham nasionalisme dalam sejarahnya yang panjang selama 10 abad, hingga adanya upaya imperialis untuk memecah-belah negara Khilafah pada abad ke-17 M. Mereka melancarkan serangan pemikiran melalui para misionaris dan merekayasa partai-partai politik rahasia untuk menyebarluaskan paham nasionalisme dan patriotisme. Banyak kelompok misionaris –sebagian besarnya dari Inggris, Perancis, dan Amerika-- didirikan sepanjang abad ke-17, 18, dan 19 M untuk menjalankan misi tersebut. Namun hingga saat itu upaya mereka belum berhasil.

Barulah pada tahun 1857, penjajah mulai memetik kesuksesan tatkala berdiri Masyarakat Ilmiah Syiria (Syrian Scientific Society) yang menyerukan nasionalisme Arab. Sebuah sekolah misionaris terkemuka --dengan nama Al-Madrasah Al-Wataniyah-- didirikan di Syiria oleh Butros Al-Bustani, seorang Kristen Arab (Maronit). Nama sekolah ini menyimbolkan esensi misi Al-Bustani, yakni paham patriotisme (cinta tanah air, hubb al-wathan). Langkah serupa terjadi di Mesir, ketika Rifa'ah Badawi Rafi' At Tahtawi (w. 1873 M) mempropagandakan patriotisme dan sekularisme. Setelah itu, berdirilah beberapa partai politik yang berbasis paham nasionalisme, misalnya partai Turki Muda (Turkiya Al Fata) di Istanbul. Partai ini didirikan untuk mengarahkan gerak para nasionalis Turki. Kaum misionaris kemudian memiliki kekuatan riil di belakang partai-partai politik ini dan menjadikannya sebagai sarana untuk menghancurkan Khilafah (Syaikh Afif Az-Zain, 1993).

Sepanjang masa kemerosotan Khilafah Utsmaniyah, kaum kafir berhimpun bersama, pertama kali dengan perjanjian Sykes-Picot tahun 1916 ketika Inggris dan Perancis merencanakan untuk membagi-bagi wilayah negara Khilafah. Kemudian pada 1923, dalam Perjanjian Versailles dan Lausanne, rencana itu mulai diimplementasikan.

Dari sinilah lahir negara-negara Irak, Syria, Palestina, Lebanon, dan Transjordan. Semuanya ada di bawah mandat Inggris, kecuali Syria dan Lebanon yang ada di bawah Perancis. Hal ini kemudian diikuti dengan upaya Inggris untuk merekayasa lahirnya Pakistan. Jadi, semua negara-bangsa ini tiada lain adalah hasil rekayasa Barat yang ada di bawah mandat mereka (Taqiyuddin An-Nabhani, 1994; Ali Muhammad Jarisyah & Muhammad Syarif, 1992)

Lahirnya Indonesia juga tak lepas dari rekayasa penjajah menyebarkan nasionalisme di Dunia Islam. Hal itu dapat dirunut sejak berdirinya negara-negara bangsa di Eropa pada abad ke-19. Perubahan di Eropa ini, dan juga adanya persaingan yang hebat antara kekuatan-kekuatan kolonialis Eropa di Asia Tenggara pada paruh kedua abad ke-19, menimbulkan dampak politis terhadap negara-negara jajahan Eropa, termasuk Hinda Belanda. Dampak monumentalnya adalah dicanangkannya Politik Etis pada tahun 1901. Kebijakan ini pada gilirannya membuka kesempatan bagi pribumi untuk mendapatkan pendidikan Barat. Melalui pendidikan Barat inilah paham nasionalisme dan patriotisme menginfiltrasi ke tubuh umat Islam di Hindia Belanda, yang selanjutnya mengilhami dan menjiwai lahirnya berbagai pergerakan nasional di Indonesia, Boedi Utomo, Jong Java, Jong Sumatra, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Sarekat Islam, Muhammadiyah, dan sejenisnya (Hasyim Wahid dkk, 2000).

Menyikapi Nasionalisme Berdasarkan tinjauan filosofis dan historis di atas, dapat kita pahami mengapa Islam menentang dan menolak ide nasionalisme itu. Sebab nasionalisme sebenarnya adalah ide kosong dan tidak layak untuk membangkitkan manusia. Nasionalisme dalam sejarahnya dan konteks kekinian juga terbukti telah membawa kemudharatan, penderitaan, dan kesengsaraan umat manusia. Apakah masuk akal ide destruktif dan berbahaya seperti itu kita terima tanpa reserve ?

Secara syar’i, umat Islam diharamkan mengadopsi nasionalisme karena nasionalisme bertentangan dengan prinsip kesatuan umat yang diwajibkan oleh Islam. Kesatuan umat Islam wajib didasarkan pada ikatan aqidah, bukan ikatan kebangsaan, seperti nasionalisme. Allah SWT berfirman :

“Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara.” (QS Al Hujurat : 13)

Ayat di atas menunjukan bahwa Umat Islam adalah bersaudara (ibarat satu tubuh), yang diikat oleh kesamaan aqidah Islamiyah (iman), bukan oleh kesamaan bangsa. Rasulullah SAW bahkan mengharamkan ikatan ‘ashabiyah (fanatisme golongan), yaitu setiap ikatan pemersatu yang bertentangan dengan Islam, termasuk nasionalisme :

“Tidak tergolong umatku orang yang menyerukan ashabiyah (fanatisme golongan, seperti nasionalisme). (HR. Abu Dawud)

Jelaslah, ikatan yang layak di antara umat Islam hanyalah ikatan keimanan. Bukan ikatan kebangsaan. Sebagai perwujudannya dalam realitas, Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di bawah satu kepemimpinan (Khilafah Islamiyah). Haram bagi mereka tercerai-berai di bawah pimpinan yang lebih dari satu. Rasulullah SAW bersabda :

“Jika dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim).

Rasulullah SAW bersabda pula :

“Barangsiapa datang kepada kalian, sedangkan urusan kalian terhimpun pada satu orang laki-laki (seorang Khalifah), dia (orang yang datang itu) hendak memecah kesatuan kalian dan menceraiberaikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim)

Dalam Piagam Madinah (Watsiqah Al-Madinah) disebutkan identitas Umat Islam sebagai umat yang satu :

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kitab (perjanjian) dari Muhammad Nabi SAW antara orang-orang mu`min dan muslim dari golongan Quraisy dan Yatsrib…: ‘Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu (ummah wahidah), yang berbeda dengan orang-orang lain …” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Juz II hal. 119).

Nash-nash seperti di atas dengan jelas menunjukkan adanya kewajiban umat untuk bersatu, di bawah satu negara Khilafah. Tidak dibenarkan umat memiliki lebih dari seorang khalifah (imam). Abdurrahman Al Jaziri menjelaskan pendirian empat imam madzhab yang saleh sebagai berikut:

“Para imam (Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumulah— bersepakat pula bahwa Umat Islam tidak boleh pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al- Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz V/308).

Berdasarkan hal ini, sudah saatnya Umat Islam menyadari kontradiksi nasionalisme dengan norma Islam di atas. Mereka hendaknya menyikapi nasionalisme dengan tegas, yaitu membuang nasionalisme ke tempat sampah. Sebab nasionalisme memang ide najis (kufur) dan terbukti tidak ada gunanya bagi umat Islam. Apa gunanya ide yang absurd dan kosong ? Apa gunanya ide yang membuat umat Islam terpecah-belah ? Apa gunanya ide yang membuat kita terus dijajah dan dieksploitir oleh kaum penjajah yang kafir ?

Karena itu, sekali lagi marilah kita buang nasionalisme yang destruktif itu ! Mari kita kuburkan nasionalisme yang hanya melanggengkan penjajahan kafir atas kita ! Marilah kita kembali kepada ajaran Islam yang murni, yakni kembali kepada ikatan (rabithah) keimanan, bukan ikatan nasionalisme yang palsu dan rapuh. Marilah kita berusaha untuk mewujudkan ikatan yang suci itu dalam bentuk satu institusi politik pemersatu umat Islam di seluruh penjuru dunia, yakni negara Khilafah Islamiyah.

Templat:Link FA Templat:Link GA