Lompat ke isi

Superbank

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Mei 2013 12.25 oleh Rinaldo Aldo (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{refimprove}} {{Infobox Company | company_name = PT Bank Fama Internasional | company_logo = | company_type = Jasa keuangan/publik |...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

{{Infobox Company | company_name = PT Bank Fama Internasional | company_logo = | company_type = Jasa keuangan/publik | founder = | foundation = Bandung, Indonesia (1990) | location = Indonesia [[Bandung}], Indonesia | key_people =
Presiden Direktur | shareholders = | revenue = | net_income = | homepage = http://www.bankfama.co.id/ }}

Bank Fama Internasional adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada tahun 1991.

Sejarah

PT. BANK FAMA INTERNATIONAL berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, didirikan dengan akta nomor 36 tanggal 5 Maret 1993 dihadapan Notaris Herlien, S.H. Bentuk hukum perusahaan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan surat keputusan tertanggal 17 Juni 1993 nomor C-2-4750 HT.01.01 tahun 1993 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3538/1993, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1993, No. 63.

Sedangkan ijin usaha sebagai Bank Umum telah diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 834/KMK.017/1993 tanggal 11 Oktober 1993 dan mulai bulan November 1993 perusahaan mulai menjalankan operasinya sebagai Bank Umum dengan modal dasar perseroan berjumlah Rp 25 milyar, dan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 10 milyar.


Pada tahun 1998 terdapat perubahan atas seluruh anggaran dasar perseroan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diaktakan dengan akta Notaris Josanti Anggraeni Gunawan, S.H. nomor 23 tanggal 6 Maret 1998. Pada tanggal 19 November 1998 dengan akta Perubahan nomor 6 yang dibuat dihadapan Notaris Josanti Anggraeni Gunawan, S.H. telah dilakukan perubahan nilai nominal saham perseroan dari Rp.1.000,00 per saham menjadi Rp. 100 juta per saham, sehingga jumlah lembar saham berubah dari 25 juta lembar menjadi 250 lembar saham; Dan menambah modal ditempatkan dan disetor dari Rp. 10 milyar menjadi Rp. 15 milyar.


Dengan akta nomor 17 tanggal 29 Maret 1999 juncto Berita Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham no. 19 tertanggal 29 Juni 2000 yang dibuat dihadapan Notaris Josanti Anggraeni Gunawan, S.H. telah dilakukan penambahan modal yang ditempatkan dan disetor dari Rp. 15 milyar menjadi sebesar Rp. 20 milyar.


Pada tanggal 21 Januari 2003 dengan akta nomor 20 yang dibuat dihadapan Notaris Josanti Anggraeni Gunawan, S.H. telah dilakukan penambahan modal ditempatkan atau disetor dari Rp. 20 milyar menjadi sebesar Rp. 25 milyar sehingga seluruh modal dasar perseroan telah ditempatkan dan disetor penuh.


Pada tanggal 9 Februari 2004 dengan akta nomor 10 yang dibuat dihadapan Notaris Josanti Anggraeni Gunawan, S.H. tentang dilakukan peningkatan modal dasar perseroan dari Rp. 25 milyar menjadi Rp. 50 milyar yang terbagi atas 500 lembar saham.


Pada tanggal 7 Desember 2005 dengan akta No. 01 yang dibuat di hadapan notaris Henny Hendrawaty, S.H. telah dilakukan peningkatan kembali modal dasar perseroan dari Rp. 50 milyar menjadi Rp. 75 milyar yang terbagi atas 750 lembar saham dengan sekaligus menambah modal yang telah ditempatkan dan disetor dari Rp. 25 milyar menjadi Rp. 30 milyar.


Pada tanggal 12 Desember 2006 dengan Akta nomor 11 yang telah dibuat dihadapan Notaris Henny Hendrawaty, S.H. telah dilakukan penambahan modal dasar perseroan dari Rp. 75 milyar menjadi sebesar Rp. 100 milyar dengan sekaligus menambah modal ditempatkan dan disetor dari Rp. 30 milyar menjadi sebesar Rp. 35 milyar; dan mengenai perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 8-00119H.T01.04 tahun 2007 tanggal 15 Januari 2007.


Pada tanggal 27 Maret 2007 dengan Akta nomor 16 yang telah dibuat dihadapan Notaris Henny Hendrawaty, S.H. telah dilakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor dari Rp. 40 milyar menjadi sebesar Rp. 45 milyar.


Pada tanggal 06 Juli 2007 dengan Akta nomor 07 yang telah dibuat dihadapan Notaris Henny Hendrawaty, S.H. telah dilakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor dari Rp. 45 milyar menjadi sebesar Rp. 65 milyar.


Perubahan terakhir pada tanggal 07 Desember 2007 dengan Akta nomor 10 yang telah dibuat dihadapan Notaris Henny Hendrawaty, S.H. telah dilakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor dari Rp. 65 milyar menjadi sebesar Rp. 65,5 milyar.

Manajemen

  • Komisaris Utama: Junus Jen Suherman
  • Komisaris Independen: Sutantra
  • Komisaris Independen: Rifdan Aminoed'din
  • Direktur Utama: Michael Hoetabarat
  • Direktur: Edi Susanto

Produk dan Jasa


Pranala Luar