Lompat ke isi

Undang-Undang Pemerintahan Aceh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Juni 2013 06.44 oleh Si Gam (bicara | kontrib) (menghapus Kategori:Aceh; menambahkan Kategori:Pemerintahan Aceh menggunakan HotCat)

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah undang-undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:

Pranala luar