Lompat ke isi

Siti Hardijanti Rukmana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Siti Hardijanti Rukmana
Berkas:Siti-Herdiyanti-Rukmana-atau-Mbak-Tutut.jpg
Menteri Sosial Republik Indonesia 22
Masa jabatan
14 Maret 1998 – 21 Mei 1998
PresidenSoeharto
Ibu Negara Indonesia
Pelaksana Tugas
Masa jabatan
28 April 1996 – 21 Mei 1998
PresidenSoeharto
Informasi pribadi
Lahir23 Januari 1949 (umur 75)
 Indonesia
Suami/istriIndra Rukmana
AnakDandy Nugroho Hendro Maryanto
Danty Indriastuti Purnamasari
Danny Bimo Hendro Utomo
Orang tuaSoeharto dan Siti Hartinah
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Siti Hardijanti Rukmana, atau sering dikenal juga dengan nama Mbak Tutut (lahir 23 Januari 1949) adalah putri pertama Presiden kedua Republik Indonesia (RI), Soeharto. Hari lahirnya pada tanggal 23 Januari, juga bersamaan dengan hari ulang tahun Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri, yang juga putri Presiden RI pertama, Soekarno.

Keluarga

Ia menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), dan Danny Bimo Hendro Utomo (Danny).

Karier

Pada era 1980-an, ia pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. Selain itu, Mbak Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir. Ia juga menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa yang turut serta dalam Pemilu 2004. Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.

Di samping sebagai politisi, Mbak Tutut juga dikenal sebagai pengusaha dan menjadi ketua maupun pelindung berbagai organisasi.

Kasus

Tanggal 3 Februari 2010 Mbak Tutut gugatan MNC atas kepemilikan saham MNCTV.[1]

Namun 23 Agustus 2010 Mbak Tutut kalah di pengadilan atas TUN dicabut.[2]

Tanggal 20 Oktober 2010 Mbak Tutut mengancam pidana kelompok MNC atas perubahan nama MNCTV.[3]

Tanggal 14 April 2011 Mbak Tutut memenangkan gugatan di PN jakarta Pusat terhadap kelompok MNC atas perubahan nama MNCTV menjadi TPI.[4]

Referensi

{[seringgit"labirynt glass im 'MERO konstruktion'im inside that building': kedai kopi berastagi sumut 2 Lanskap Danau Lau Kawar]{Reflist}}

Didahului oleh:
Endang Kusuma Inten Soeweno
Menteri Sosial
14 Maret 199821 Mei 1998
Diteruskan oleh:
Yustika Sjarifuddin Baharsjah

{{indo-bio-stub}[seringgit"labirynt glass im 'MERO konstruktion'im inside that buildingd]}

  1. ^ http://www.detikfinance.com/read/2010/02/02/141640/1291143/6/mbak-tutut-gugat-mnc-rp-34-triliun
  2. ^ http://news.okezone.com/read/2010/08/23/339/365877/mnc-mutlak-atas-tpi-gugatan-di-tun-dicabut
  3. ^ http://nasional.kompas.com/read/2010/10/21/17285242/Mbak.Tutut.Ancam.Pidanakan.MNC.Grup
  4. ^ http://nasional.vivanews.com/news/read/214758-tpi-kembali-dimiliki-mbak-tutut