Lompat ke isi

Antipakat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 April 2007 12.37 oleh RobotQuistnix (bicara | kontrib) (robot Adding: es:Antitrust)

Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari [Hukum Amerika Syarikat] yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.

Pranala luar