Lompat ke isi

Hukum Jim Crow

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Juli 2013 13.47 oleh Place Clichy (bicara | kontrib) (iw cf Wikidata)
Jim Crow

Hukum Jim Crow adalah hukum negara bagian dan lokal yang diterapkan di AS selatan antara 1876 dan 1965, mengatur keadaan "separate but equal" (segregasi) bagi orang negro. Dalam kenyataannya, fasilitas yang disediakan untuk orang negro selalu lebih jelek daripada fasilitas untuk orang putih. Sekolah negri, tempat umum, dan fasilitas perhubungan umum memiliki bagian terpisah untuk orang negro dan putih. Pemisahan murid sekolah berdasarkan warna kulit dianggap tidak sah secara hukum oleh Supreme Court of the United States pada 1954 menurut Brown v. Board of Education. Secara umum, hukum ini dibatalkan oleh Civil Rights Act of 1964 dan Voting Rights Act, namun baru diterapkan pada tahun 1970-an.

Selama masa Reconstruction 1865-76, hukum serikat melindungi hak asasi di selatan untuk budak yang dibebaskan. Reconstruction berakhir pada tahun yang berbeda di setiap negara bagian (terakhir 1877), dan diikuti di selatan oleh pemerintahan Redeemer yang membuat hukum Jim Crow untuk memisahkan ras. Dalam Progressive Era, pembatasan ini disahkan dan diperluas ke tingkat serikat oleh presiden Woodrow Wilson pada 1913.

Setelah 1945, Civil Rights movement mendapat dukungan luas dan menyerang Jim Crow secara nasional. Supreme Court menyatakan bahwa pemisahan sekolah berdasarkan ras secara de jure adalah tidak konstitusional pada 1954, namun secara de facto hal ini masih berlangsung sampai tahun 1970-an. Presiden Lyndon B. Johnson mendesak Congress untuk mengesahkan Civil Rights Act of 1964 yang membatalkan hukum Jim Crow tentang pemisahan rumah makan, hotel, dan teater. Voting Rights Act mengakhiri diskriminasi dalam pemilihan umum tingkat serikat, negara bagian, dan lokal.

Pranala luar